Bekam tidak Membatalkan Puasa
Syekh Manshur bin Yunus
al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah
dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab
monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).
Menurutnya, melukai tubuh
dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1)
tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. Sementara
itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi
tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat
membatalkan puasa.
Selain itu, Syekh Wahbah
juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda
dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. “Orang yang berpuasa tidak batal
dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai
diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya
yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada
nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Dengan demikian, jika
menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah itu
tidak membatalkan puasa.